Sosialisasi Cukai Tembakau di Humbahas

IMG 20230510 WA0032

Foto: Sosialisasi kententuan cukai tembakau di Grand Maju Hotel, Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Rabu (10/5/2023).

DOLOKSANGGUL – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) melaksanakan sosialisasi kententuan cukai tembakau di Grand Maju Hotel, Doloksanggul, Rabu (10/5/2023). Sosialisasi ini bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.

Bacaan Lainnya

Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu menyampaikan, tembakau merupakan tanaman yang dibudidayakan di Kecamatan Doloksanggul, Lintongnihuta dan Paranginan. Jenis tanaman tembakau yang ditanam adalah white burley. Daun tembakau ini dikeringkan dan dijual ke pengumpul. Tiap tahun sejak tahun 2013 sampai sekarang, Pemkab Humbang Hasundutan melalui dinas kopedanaker menerima DBH-CHT.

Tembakau merupakan bahan baku utama pembuatan rokok. Namun saat ini banyak rokok ilegal dengan ciri rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi) yang dijual dengan harga sangat murah.

Dampak peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat. 

Oleh karena itu, sosialisasi yang dihadiri sejumlah elemen terkait ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat serta dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat sehingga Kabupaten Humbang Hasundutan bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal.

Pembicara pada sosialisasi ini juga menghadirkan petugas Polres Resort Humbahas Bripka Indra Sirait, dari Bappedalitbang Manongam Pasaribu serta Kasi Beacukai Sibolga Sondy Manullang dan tim. (DS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *