Kepergok Curi Minyak di Sibolga, Oknum PNS Ini Ngaku Buat Beli Rokok, Tapi Barbutnya Banyak Nih!

IMG 20230519 WA0056
Tersangka MSL dan barang bukti diamankan di Polres Sibolga.

SIBOLGA – Miris, tak ada uang untuk beli rokok, oknum PNS berinisial MSL (38) kepergok melakukan pencurian minyak solar di Pelabuhan Pelindo Sibolga.

Apes bagi MSL, ia dipergoki oleh Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis. Keduanya merupakan petugas keamanan di pelabuhan tersebut yang kemudian menyerahkan MSL ke Polres Sibolga bersama barang buktinya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno mengatakan kejadiannya pada Kamis (18/5/2023) pukul 08.00 WIB.

“Awalnya kedua saksi melihat MSL masuk ke area Pelabuhan Pelindo Sibolga dan menuju mobil tangki yang berisi minyak solar,” jelasnya.

Merasa curiga, Bobby Luther Hutagaol memanggil rekan kerjanya Ahmad Sayuti Lubis untuk melihat dan memeriksa siapa orang yang memasuki pelabuhan tersebut.

“Keduanya memergoki MSL sedang mengambil minyak solar dari mobil tangki dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jerigen plastik. Ketika ditanya, MSL hanya menjawab bahwa ia hanya mencari uang rokok,” kata Suyatno.

brosur Copy

Kedua saksi pun melaporkannya ke petugas BKO (Bantuan Khusus Operasional) Polres Sibolga melalui telepon, seraya menjaga pintu gerbang agar MSL tidak ada keluar dari pelabuhan sebelum petugas tiba.

“Setelah menghubungi petugas, kedua petugas keamanan pelabuhan tersebut kembali ke lokasi dan menemukan MSL beserta temannya sedang membawa jerigen berisi minyak solar di bawah tiang listrik PLN. MSL bersama barang bukti dibawa ke pos penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga,” terang Suyatno.

Kepada petugas, tersangka MSL mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian minyak solar, mulai tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2023.

Kemudian pada tanggal 16 Mei, MSL mencuri 2 jerigen minyak solar, tanggal 17 Mei sebanyak 6 jerigen, dan pada tanggal 18 Mei, mencuri 6 jerigen.

“Modus operandi tersangka adalah memasukkan selang ke tangki mobil pengangkutan minyak solar, menyedot minyak tersebut dan memindahkannya ke jerigen. Tersangka juga mengakui bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial UL, dan pada tanggal 18 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial J,” beber Suyatno.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter, dan 1 selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter.

“Tersangka MSL beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Suyatno. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *