Residivis Kembali Masuk Bui, Bravo Timsus Polres Padangsidimpuan 

IMG 20230524 155820

Foto: Tersangka AM saat diamankan di Mapolres Padangsidempuan.

PADANGSIDIMPUAN – Tim Khusus (Timsus) BKO Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara mengamankan AM (29) atas tindak pidana pencurian sesuai LP Nomor: /B/229/V/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. AM ternyata residivis yang sudah dua kali sebelumnya dipidana karena perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan.

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku yang merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan sebelumnya pernah ditangkap atas kasus curas. Jadi, ini yang ketiga kalinya tersangka berurusan dengan hukum, pencurian dengan pemberatan (curat),” terang Kasat Reskrim  Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung saat dikonfirmasi Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, AM kemungkinan akan menjalani hukuman penjara paling lama selama 7 tahun, lantaran pernah menjadi residivis, maka hukuman terhadap AM atas kasus curat yang terakhir ini (Pasal 363 KUHPidana) bakalan bertambah sepertiga lagi.

Sebelumnya, timsus menangkap tersangka persis di Desa Pudun Jae. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku jika telah melakukan tindak pidana curat.

Sebelumnya, sebut Kasat, pada Minggu (21/5/2023) subuh, warga Desa Pudun Jae atas nama Rosmaida Hasibuan (31) terkejut saat bangun dari tidurnya di rumah. Di mana, Rosmaida mendapati satu unit Handphone beserta tas berisi uang Rp500 ribu miliknya sudah raib.

“Selain itu, kunci sepedamotor yang ada diatas meja rias disamping tempat tidurnya juga sudah tidak ada. Kemudian, pelapor (Rosmaida-red) ke luar kamar,” ujarnya.

Korban juga melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka dan sepedamotor warna merah miliknya juga sudah raib dari parkiran ruang depan rumah.

Atas hal tersebut, korban lantas melapor ke Polres Padangsidimpuan dengan kerugian lebih kurang Rp9 juta. Tak butuh waktu lama, hanya 2×24 jam, Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus curat yang melibatkan mantan napi tersebut.

AKP Maria menerangkan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti antara lain satu unit sepedamotor berikut 2 buah bodynya. Lalu, 3 buah obeng dan 4 buah kunci sepedamotor. Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan. 

“Penyidik akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut,” ungkapnya. (Ril/Mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *