Foto: Kapolres AKBP Hary Ardianto saat memaparkan sejumlah keberhasilan pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.
DOLOKSANGGUL – Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto memaparkan hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana kriminal, seperti perjudian, cabul, penganiyaan berat, karhutla, percobaan pencurian dan narkoba yang digelar di aula DP Silitonga mapolres setempat, Selasa(20/6/2023)
Terkait pidana umum percobaan perjudian diamankan 3 pelaku yaitu AS (56), JM (39) dan AP (39) ketiganya warga Sibongkare Pakkat. Barang bukti yang diamankan dari AS berupa uang sebesar Rp150.000, 1 buku berisikan nomor tebakan togel, dan 2 pulpen. Sedangkan dari JM berupa uang Rp232.000 dan 1 handphone. Dan dari AP yaitu 1 handphone dan uang Rp379.000.
“Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Kemudian, pada kasus pencabulan diamankan tersangka SM (68) warga Sipagabu Parlilitan. Barang buktinya yaitu pakaian korban dan tersangka. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 76 E pasal 82 ayat 1 dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk korbannya diberikan pendampingan dari pihak perlindungan anak dan dinas terkait,” papar kapolres.
Kapolres lalu menerangkan kasus pidana umum dengan tersangka EB (41) warga Marbun Toruan. Barang buktinya berupa baju kaus lengan pendek, pisau belati panjang ± 15 cm. Dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ada lagi tersangka kasus pidana khusus tentang karhutla yakni BM (55) warga Simanullang Baktiraja. Barang buktinya, 1 mancis, potongan kayu bekas terbakar, 1 baju dan celana miliknya. Pelaku disangkakan pasal 78 ayat 4,5, Yo 50 ayat 2 Huruf b UU RI Nomor 06 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian soal percobaan pencurian dengan pelaku DP (31) warga Janji Hutanapa. Diamankan barang bukti 1 gergaji, sepasang sendal jepit dan 1 topi. Pasal yang dipersangkakan pasal 363 Yo 53 KUHP ancaman hukuman 5 tahun.
Terakhir, dari kasus penyalahgunaan narkoba diamankan 2 pelaku, AM (31) dan SP (42) keduanya warga Sihite ll. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 paket plastik klip merah yang diduga berisi sabu-sabu seberat 1,02 gram, 1 kotak rokok, 1 kaca pirex, 1 tas, dan 1 sepedamotor matic.
“Dipersangkakan dengan pasal 132 ayat (1) pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujar AKBP Hary Ardianto. (DS)