Foto: Tersangka Dodo dan barang bukti yang ditemukan petugas.
PADANGSIDIMPUAN – Pernah dipenjara tak lantas membuat SH alias Dodo warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ini kapok berhubungan dengan narkotika. Ia pun kini harus kembali meringkuk di tahanan. Dodo ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di kediamannya di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Selasa (18/7/2023) pagi.
“Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria (residivis) yang kembali menggeluti bisnis peredaran narkotika jenis sabu di jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar.
Tidak jauh dari jalan raya, di sebuah rumah kemudian dilakukan penangkapan terhadap Dodo. Dilanjutkan penggeledahan setelah petugas dan aparat lingkungan setempat berkumpul. Proses penangkapan disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka dibawah lipatan baju di dalam lemari.
Selanjutnya, beber Kasat Resnarkoba, petugas menyisir dan melakukan penggeledahan ke dalam dapur dan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti ditemukan, diantaranya 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 2,46 gram, uang tunai senilai Rp180.000 diduga hasil penjualan sabu, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaca pirex, 2 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kecil kosong.
Bersama barang bukti, Dodo kemudian digiring ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan. Dihadapan petugas, tersangka tak bisa mengelak dengan apa yang dilakukannya.
Atas perbuatan tersebut Dodo disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 10 tahun penjara. (Ril/Mora)