SIBOLGA – Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan seorang nelayan laki-laki berinisial APCP (35) warga Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno menjelaskan, APCP diamankan Polisi, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 01.45 WIB di Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
“Tersangka APCP seorang residivis, diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Kamis (14/9/2023).
Dijelaskan, dalam penggeledahan tempat penangkapan, petugas berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas berwarna ungu yang berada di dekat tersangka.
“Setelah petugas menginterogasi tersangka, APCP mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. Petugas segera menuju ke rumah tersangka, di mana tersangka menunjukkan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dapur rumahnya,” jelas Suyatno.
Dalam penggeledahan lebih lanjut, ditemukan barang bukti lainnya, termasuk alat hisap bong, pisau lipat, mancis, pipet, uang tunai sejumlah Rp.180 ribu, satu unit handphone Android berwarna biru.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapat dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suyatno.