TAPTENG – Polisi menangkap seorang mekanik sepeda motor berinisial ASH (29) warga Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
“ASH diamankan Polisi ketika menunggu pemesan yang akan bertransaksi sabu sabu di tepi Jalan Damai Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (12/9/2023) malam sekitar pukul 23.20 WIB,” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas, Kompol H.Gurning, Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, penangkapan ASH berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Polisi, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Damai Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga.
“Informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Narkoba Polres Tapteng serta memerintahkan personel melakukan penyelidikan ke lokasi, dan melihat tersangka ASH yang gerakannya mencurigakan, selanjutnya dilakukan penangkapan,” kata Gurning.
“Ketika diinterogasi, tersangka ASH mengaku sedang menunggu seseorang yang memesan sabu-sabu, namun sebelum transaksi sudah ditangkap Polisi,” tegasnya.
Dari tersangka ASH, lanjut Kompol Gurning, Polisi mengamankan satu buah kotak rokok Esse berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening, satu unit handphone merk Vivo berwarna biru.
“Selanjutnya personel Sat Narkoba Polres Tapteng menggeledah rumah tersangka ASH, dan berhasil menemukan satu buah kotak rokok Dji Sam Soe berwarna hitam dari belakang lemari berisi satu unit timbangan digital, kemudian satu buah tas sandang berwarna hitam berisi satu bungkus plastik es, dan dua bungkus plastik klip yang tergantung dalam kamar rumah ASH,” jelasnya.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku masih ada menyimpan barang bukti sabu sabu di jok sepeda motor Honda Blade miliknya. “Ketika dibuka jok sepeda motor tersebut ditemukan satu buah kotak rokok Surya berisi dua paket narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening. Dan barang bukti berupa narkotika yang diamankan dari tersangka seberat bruto 1,83 gram,” ungkap Gurning.
Kepada Polisi, tersangka ASH membenarkan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari laki-laki berinisial L di daerah Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ASH beserta barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng guna proses sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Kasi Humas Polres Tapteng menambahkan. (ril)