Konsultasi Publik soal Pajak dan Retribusi Daerah di Humbahas 

IMG 20230720 WA0007

Foto: Konsultasi publik atas ranperda tentang pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Humbahas, Kamis (20/7/2023).

HUMBAHAS – Pemkab Humbahas menggelar konsultasi publik atas ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, Kamis (20/7/2023) di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul. Pada kesempatan itu, masyarakat diberikan hak menyatakan masukan secara lisan maupun tertulis terkait ranperda itu. 

“Konsultasi publik ini dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat untuk menyempurnakan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Karena Ranperda ini nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kami berharap agar bapak ibu peserta dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif,” kata Asisten Pemerintahan Pemkab Humbahas Makden Sihombing mewakili bupati.

Pada kesempatan itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Humbahas Manaek Hutasoit menyampaikan, ranperda yang dikonsultasikan saat ini merupakan kewajiban daerah. Karenanya harus sama-sama dibahas.

“Bagaimana ranperda ini bisa menjadi kesepakatan kita bersama, supaya nanti tidak ada masalah atau keluhan di tengah masyarakat. Perlu dikonsultasikan karena terkait dengan masyarakat. Di DPRD sendiri sudah hampir selesai ini dibahas,” katanya. (DS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *