Polisi Sikat Pelaku Togel di Siborongborong

IMG 20230802 WA0011

Foto: Tersangka (baju orange) saat diamankan di Mapolres Tapanuli Utara.

TAPANULI UTARA – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel dari Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Senin (31/7/2023). Satu pelaku diringkus.

Bacaan Lainnya

Kapolres AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda B Gultom menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan pihaknya memberantas praktik perjudian.

“Tidak pandang bulu terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara. Siapapun yang melawan hukum, khususnya pelaku perjudian togel, akan ditindak,” tegasnya, Selasa (1/8/2023).

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana selama ini pelaku sudah sering melakukan aktifitasnya memperjualbelikan togel yang membuat warga resah.

Pelaku berinisial BJL (36) warga Desa Sitampurung Kecamatan Siborongborong. Dia berhasil ditangkap saat sedang memperjual belikan nomor tebakan togel di salah satu warung di desa itu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp80.000 dan 1 unit handphone merek Samsung berisikan nomor tebakan angka togel.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut hingga ke koordinator atau ke bandar besarnya. Untuk tersangka dikenakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sebut  Zuhatta. (Ril/Mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *