Pria Warga Tapteng Kedapatan Bawa Pil Ekstasi di Sibolga

IMG 20230807 180022
Tersangka RS dan Barang Bukti Diamankan di Polres Sibolga

SIBOLGA – Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno menerangkan tersangka seorang laki-laki berinisial RS (20) warga Jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Tapian Nauli 1, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Bacaan Lainnya

“Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis pil ekstasi di pinggir jalan,” ungkap Iptu Suyatno, Senin (7/8/2023).

Dijelaskan, barang bukti sebanyak 4 butir terbungkus plastik bening seberat 1.76 gram diamankan dari tersangka RS, satu unit handphone dan uang tunai Rp135 ribu.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari seseorang bernama AS,” jelas Suyatno.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka RS dan barang bukti diamankan ke Satuan Narkoba Polres Sibolga.

“Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, RS dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, dan denda minimal satu miliar rupiah,” ujar Suyatno menambahkan. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *