Pria Warga Taput Ini Tega Aniaya Putri Kandungnya dengan Gagang Sapu Hingga Gagangnya Patah-Patah

IMG 20230818 093634
Tersangka ML diamankan di Polres Taput

TAPUT – Polisi menangkap ML (41) warga Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara karena tega menganiaya putri kandungnya NL yang masih berusia 8 tahun.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah korban didampingi neneknya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke polres, Senin (14/8/2023) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Korban NL berusia 8 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dengan menggunakan gagang sapu hingga patah,” ujar AKP Zuhatta, Jumat (18/8/2023).

Zuhatta menjelaskan, korban dianiaya pelaku pada Minggu (13/8/2023) kemarin di dalam rumah.

“Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi saksi. Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa tanggal 15 Agustus 2023, tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiannya,” katanya.

Zuhatta menerangkan, peristiwa penganiayaan berawal saat pelaku menanya korban tentang keberadaan neneknya. “Karena tidak langsung dijawab oleh korban, tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujarnya.

Dijelaskan, meski jeritan tangis korban yang kesakitan tak membuat pelaku berhenti melakukan aksi kejinya, hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada nenek korban.

“Selama ini tersangka kerap berperilaku kasar terhadap anak-anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 orang anaknya yang masih kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya,” ungkap Zuhatta.

Lebih lanjut dijelaskan, ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lalu sudah meninggalkan tersangka dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perilaku suaminya itu.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tegas Kasatreskrim mengakhiri keterangannya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *