Foto: Korban Hamonangan Siregar dan istrinya saat diwawancarai awak media.
TARUTUNG – Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatreskrim AKP Zuhatta Mahadi menyebutkan pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di Onan Hasang, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara pada Minggu (20/8/2023) malam lalu.
“Peristiwa tersebut sudah kita tangani secara profesional dan proporsional. Saksi sudah kita periksa sebanyak 3 orang yang melihat secara langsung peristiwa tersebut di TKP. Korban juga sudah dibawa visum dan hasil visum juga dari rumah sakit sudah ada,” terang Kasatreskrim kepada awak media di Tarutung, Selasa (29/8/2023).
Ditambahkannya, sesuai dengan pasal 184 KUHP, dua alat bukti sudah terpenuhi adanya tindak pidana penganiayaan sehingga kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sementara itu, korban penganiayaan tersebut Hamonangan Siregar menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media, Selasa (29/8/2023). Penjelasan itu disampaikannya untuk meluruskan kekeliruan informasi yang berkembang.
Menurutnya, malam itu dirinya dianiaya oleh MP dan temannya yang juga berinisial MP. Dimana, menurut Hamonangan, aksi penganiayaan itu dipicu oleh keributan dan perdebatan mereka soal pemalangan sebuah truk di area pintu keluar proyek sebuah perusahaan di kawasan setempat. Korban mengaku saat itu ia tidak terima dirinya difoto oleh salah satu tersangka yang kemudian dibalas dengan aksi penganiayaan oleh kedua tersangka. (Ril/Mora)