Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Bikin Resah Masyarakat Tapteng

Tersangka AMH
Foto: Tersangka AMH dan Barang Bukti Diamankan di Polres Tapteng

TAPTENG – Seorang laki-laki tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, yang kerap membuat masyarakat resah berhasil ditangkap Polisi.

Tersangka berinisial AMH (36) warga Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri. Ia ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tapteng dari belakang rumah, Rabu (20/8/2023) sore sekira pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan AMH.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat seringnya transaksi narkoba di Kelurahan Hutabalang,” ungkapnya, Sabtu (2/9/2023).

Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. “ Setibanya di lokasi, personel melihat tersangka sedang berada di belakang rumah AMH yang diduga sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi narkoba,” kata Kompol Gurning.

“Tidak mau kehilangan sasaran, personel langsung melakukan penangkapan dan mengamankan AMH,” tegasnya.

Dijelaskan, dari AMH, Polisi mengamankan barang bukti satu ampul ganja kering yang dibalut plastik dan koran dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka dengan berat bruto 1,02 gram, dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,12 gram terbungkus plastik bening dari atas tanah yang sebelumnya sempat dilihat personel dibuang oleh AMH, serta satu unit handphone Xiaomi berwarna silver.

“Selanjutnya personel melakukan penggeledahan rumah AMH, dan ditemukan satu unit timbangan digital dari dalam lemari baju tersangka,” jelas Gurning.

Kepada petugas, tersangka AMH mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari laki laki inisial U di Kota Sibolga.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AMH dan barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tapteng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *