TAPTENG – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berparas cantik berinisial MG (28) warga Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H.Gurning mengungkapkan MG ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. “MG ditangkap di rumahnya pada Jumat 15 September 2023 sekitar pukul 15.17 WIB,” jelasnya.
“Penangkapan MG berawal dari informasi yang kemudian dikembangkan oleh personel kita. Dan dari hasil penyelidikan diketahui ciri ciri MG yang akan melakukan transaksi narkoba sabu-sabu di rumahnya,” beber Kompol Gurning.
Dijelaskannya, personel Sat Narkoba Polres Tapteng selanjutnya bergerak ke rumah MG dan langsung dilakukan penangkapan.
“Setelah diamankan, personel langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan tiga paket narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening di lantai rumah seberat bruto 0,26 gram, tepat di depan tempat duduk MG,” jelas Kompol Gurning.
Kepada Polisi, MG menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sabu yang ditemukan petugas, adalah miliknya, dibeli MG dari AAM di Perumahan Tukka Lestari Kelurahan Bona Lumban, Tapteng. “Kami akan tetap berkomitmen, akan tetap menindak pelaku tindak pidana narkotika dan kami berharap informasi dari masyarakat karena narkoba musuh bersama,” tegas Gurning.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MG diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.