Polres Sibolga Tangkap Dua Warga Tapteng, Ini Kasusnya

IMG 20231001 150056
Kedua tersangka diamankan di Polres Sibolga

SIBOLGA – Personel gabungan Polsek Sibolga Sambas dan Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Baru, Desa Aek Horsik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Ada dua orang laki-laki ditangkap Polisi, sebagai tersangka dalam kasus ini yakni NPS (43) alias S, seorang wiraswasta warga Jl. Jend Faisal Tanjung Perumahan Nauli Kecamatan Pandan, Tapteng, dan RSM (27) juga seorang wiraswasta, warga Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno menerangkan dari keduanya, Polisi mengamankan satu bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,99 Gram. Satu lembar tisu putih, sebungkus rokok, dan satu unit handphone.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini.

“Personel gabungan awalnya menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Dan dengan cepat, petugas menuju lokasi dan berhasil mengidentifikasi, dan dilakukan penangkapan,” kata Sugiono dalam keterangannya diperoleh, Minggu (1/10/2023).

Kepada petugas, RSM (27) mengatakan sabu-sabu tersebut adalah milik NPS (43).

“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Sibolga. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *