Bocah 8 Tahun Tewas Terlindas Truk Pasir di Tapanuli Utara

IMG 20231025 WA0006

Foto: Kecelakaan yang melibatkan truk pasir dengan korban seorang bocah di Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

TAPANULI UTARA – AG, seorang bocah berusia 8 tahun tewas di tempat kejadian akibat terlindas dump truk di Jalan Umum Pangaribuan-Sipirok, Km 01-02  Desa Parsibarungan Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (23/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah mengetahui peristiwa naas itu, ibu korban, Nuryani (44), mengalami shock. Ibu korban mengaku, sebelumnya korban masih dilihatnya sedang bermain-main di depan rumahnya. Namun tidak berapa lama kemudian terjadilah peristiwa tersebut.

Duka kian mendalam seakan menambah pilu nasib kehidupan ibu korban yang juga sudah berstatus janda karena ditinggal mati suaminya saat korban masih berusia 1 bulan di dalam kandungannya.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatlantas AKP Dahnial Saragih saat dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu. Atas peristiwa tersebut, tim unit kecelakaan satlantas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pengemudi truk colt diesel bernomor polisi BK 8885 ES berinisial RHS (22) warga Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan, sedangkan mobilnya dijadikan sebagai barang bukti. 

Hasil pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, kecelakaan tersebut berawal saat mobil melaju dari arah Kecamatan Pangaribuan menuju Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tiba-tiba korban memotong jalan tepat di depan rumahnya.

“Saat itu mobil melaju dengan kecepatan biasa karena sedang bermuatan pasir gunung. Karena korban tiba-tiba memotong sehingga supir pun tidak sempat mengelak. Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada perut, patah pada paha sebelah kiri dan meninggal dunia di tempat,” ujar Kasatlantas.

Jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarganya setelah selesai dilakukan visum untuk urusan pemakaman. Sementara itu, sopir dikenakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ril/Mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *