SIBOLGA – Satuan Narkoba Polres Sibolga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Toto Harahap Gg Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam kasus ini, Polisi menangkap JAS (35) seorang nelayan warga Jalan Setia Lingkungan, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Tindak pidana yang diungkap adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari JAS diamankan 4 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat bruto 0,23 gram, sebuah pisau lipat, dua buah mancis, dan uang tunai sebanyak Rp.9 ribu,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno.
Dijelaskan, penangkapan JAS hasil penyelidikan atas laporan yang didapat oleh Satuan Narkoba.
“Tersangka JAS dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Iptu Suyatno. (ril)