Polres Sibolga Tangkap Residivis Kasus Narkoba

IMG 20231216 170347
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sibolga.

SIBOLGA – Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sabtu (16/12/2023) pukul 00.30 WIB.

Tersangka ES (37) alias E, seorang residivis warga Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Tindak pidana yang diungkap adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket kecil klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono.

Dijelaskan, penangkapan berawal saat Tim Operasional melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

“Tersangka ES dan barang bukti saat diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. ES sebagai residivis, akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas AKP Sugiono.

“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ril/ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *