TAPTENG – Pemkab Tapteng melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Despi Erwanto merilis daftar Kepala Desa (Kades), Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) yang diberhentikan sementara karena diduga terlibat politik praktis di Pemilu 2024 di Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara.
Dalam keterangan resminya, Despi Erwanto menyampaikan, di Kecamatan Pinangsori ada dua Lurah serta satu orang Kepling diberhentikan sementara.
Berikut daftar Kades, Lurah dan Kepling di Kabupaten Tapteng yang diberhentikan sementara karena diduga terlibat politik praktis.
Kecamatan Pinangsori
1. Lurah Sori Nauli
2 Kepling IX
Kecamatan Sirandorung
1. Kepling V Kelurahan Bajamas
2. Kepling VI Kelurahan Bajamas
3. Kepling VIII Kelurahan Bajamas
Kecamatan Pandan
1. Kepling I Kelurahan Aek Sitio-tio
2. Kepling II Kelurahan Aek Sitio-tio
3. Kepling III Kelurahan Aek Sitio-tio
4. Kepling VI Kelurahan Aek Sitio-tio
5. Kepling I Kelurahan Sibuluan Baru
6. Lurah Hajoran Indah
Kecamatan Badiri
1. Kepala Desa Sitardas
Kecamatan Sarudik
1. Kepling VIII Kelurahan Sarudik
2. Kepling I Kelurahan Sibuluan Nalambok
“Pemberhentian sementara terhadap Lurah, Kades dan para Kepling tersebut karena diduga tidak netral dalam Pemilu Presiden/DPD/DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ungkap Despi Erwanto.
Dia menyampaikan, pembinaan yang telah diberikan sebagai peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga netralitasnya dalam menghadapi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
“Hal itu demi terwujudnya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil di Kabupaten Tapanuli Tengah,” Despi Erwanto menambahkan. (red)