TAPUT – Sat Reskrim Polres Taput menangkap 4 orang pelaku pencurian alat berat jenis Backhoe Loader.
Keempat pelaku yakni VAB (39 ) warga Desa Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, DS (53) warga Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, BS (27) warga Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, dan APS ( 49 ) warga Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan ke empat pelaku.
“Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu tersangka VAB pada hari Sabtu 24 Februari 2024 dari tempat persembunyiannya di darah Selambo Medan,” jelasnya, Rabu (28/2/2024).
Setelah VAB diperiksa, lalu berkembang keterangan dan mengakui bahwa ke tiga tersangka lain turut serta melakukan pencurian.
Aiptu Walpon mengungkapkan, ketiga tersangka lainnya berhasil ditangkap, Senin (26/2/2024), dari kediaman masing-masing.
“Penangkapan ke empat orang tersangka ini dilakukan atas laporan pengaduan korban JPM (40) warga Jalan Raja Johanes, desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung di polres Taput, pada tanggal 15 Januari 2024,” kata Walpon.
Dalam laporannya, korban menerangkan pada tanggal 23 November 2023, ia menitipkan 1 unit alat berat jenis Bakchoe Loader miliknya di sebuah gudang di Jalan Sutan Sumurung Kecamatan Tarutung dalam keadaan rusak.
Kemudian pada tanggal 12 Januari 2024, JPM kembali ke gudang tersebut hendak memperbaiki alat berat miliknya itu.
Setelah tiba di gudang, ternyata Bakchoe Loader yang di titip tersebut sudah hilang dan gudang pun terbuka.
JPM sempat mencari-cari informasi atas hilangnya barang tersebut, namun tidak mendapat informasi sehingga melapor ke Polres Taput.
Setelah dilakukan penyelidikan lalu identitas para pelaku teridentifikasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Dalam keteranganya, para pelaku mengakui bahwa alat berat tersebut dicuri, Kamis, 11 Januari 2024, pukul 01.00 WIB dini hari.
Alat berat tersebut diangkut dengan menggunakan mobil crane dan menjualnya ke Kota Medan khusus untuk penampung alat berat yang rusak.
Alat berat tersebut dijual dengan harga Rp 5000/ kilo gram. Sehingga totalnya Rp 36.000.000 (Tiga puluh Enam Juta Rupiah) dan uangnya di bagi-bagi.
“Keempat pelaku saat ini masih pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polres Taput untuk pengembangan,” Kasi Humas Polres Taput menambahkan. (ren/ril)