Gadis Berparas Cantik Bawa Pil Ekstasi, Mau Happy di Kafe Amor Siborong-borong Taput

IMG 20240429 094925
Foto: Tersangka RSRM dan barang bukti diamankan di Polres Taput.

TAPUT – Satuan Narkoba meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut).

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W.Baringbing menerangkan tersangka RSRM (20) warga Jalan Balige-Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ditangkap pada tanggal 36 April 2024 malam saat menuju Kafe Amor di Silangit Siborongborong,” ungkapnya, Senin (29/4/2024).

Menurut Aiptu W.Baringbing, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Petugas lalu bergerak ke lokasi kafe tersebut.

“Saat itu tersangka RSRM sedang berjalan hendak menuju Kafe Amor tersebut. Lalu petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah lalu petugas menemukan barang bukti narkoba pil ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan dalam kotak sisir elektrik di dalam tasnya,” beber Aiptu Baringbing.

Tersangka selanjutnya diboyong ke Polres Taput untuk dimintai keterangan.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil ekstasi tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba,” kata Baringbing.

Kepada petugas, tersangka RSRM mengakui bahwa ia hendak ke Kafe Amor untuk happy dengan menikmati pil ekstasi tersebut.

“Atas hal itu, tersangka RSRM sudah resmi ditahan dan dikenakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres Taput. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *