PANDAN – Pj Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH MH menghadiri Rapat Parpurna Istimewa DPRD Kabupaten Tapteng, dalam rangka peresmian pengucapan janji Anggota DPRD Kabupaten Tapteng Pengganti Antar Waktu (PAW) Arimitara Halawa menggantikan Willy Saputra Silitonga, sisa masa jabatan 2020-2025, di ruang rapat DPRD Tapteng, Sabtu (15/6/2024).
“Atas nama Pemkab Tapteng, kami mengucapkan terima kasih kepada saudara Willy Saputra Silitonga atas pengabdian dan jasa-jasanya selama ini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tapteng, dan selamat atas pelantikan saudara Arimitara Halawa sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Tapteng sisa masa jabatan Tahun 2020-2025,” kata Dr. Sugeng mengawali.
“Selamat bergabung menjadi bagian dari Pemkab Tapteng, Kami mengharapkan saudara yang sudah dilantik dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat membantu Pemkab Tapteng dalam membangun Kabupaten Tapteng,” sambungnya.
Rapat Parpurna Istimewa DPRD Kabupaten Tapteng ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/KPTS/2024, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapteng.
Pelantikan ini turut dihadiri Forkompinda Tapteng, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, Asisten, Pimpinan OPD Tapteng, Camat, Ketua DPC PDIP Tapteng, Ketua DPRD Tapteng. (ren)






