TAPTENG – Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu menyampaikan permohonan maaf karena sempat terlanjur menyampaikan nomor KTA-nya (Plt Ketua DPC PDIP Tapteng), Sarma Hutajulu ke publik.
“Pada malam itu, kebetulan Pak Horas, Ronal (eks ketua dan sekretaris DPC PDIP Tapteng) dan juga pengacaranya datang ke KPU,” kata Wahid Pasaribu mengawali keterangannya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/2024).
Sementara itu, di lihat dari siaran langsung (Live) facebook, Senin (9/9/2024), kedatangan eks Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Tapteng bersama pengacaranya ke KPU Tapteng adalah menyampaikan dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud ke KPU Tapteng.
“Terkait itu, kami mohon maaf. Saat itu tujuan kami hanya bermaksud memberitahukan tujuan isi surat. Kalau pun saat itu kami terlanjur menyampaikan nomor KTA-nya, dengan seribu kali hormat, kami mohon maaf,” ucap Wahid Pasaribu.
Wahid Pasaribu menambahkan, pada hari ini juga pihaknya akan menyampaikan tanggapan atas somasi tersebut ke PDIP.
Sebelumnya, Timbul Panggabean selaku Tim Pemenangan paslon Masinton-Mahmud menegaskan, pihaknya telah menyampaikan surat somasi atas nama PDIP Tapteng kepada Ketua KPU Tapteng.
“Karena ada kita lihat di media massa dan media sosial juga, bahwa ada surat dari Plt Ketua DPC PDIP Tapteng disampaikan ke KPU sebagai instansi yang berwenang dalam kepemiluan,” kata Timbul Panggabean dalam Konferensi Pers, Selasa malam (10/9/2024).
Dijelaskan Timbul, surat tersebut memuat informasi data pribadi seperti NIK dan lainnya. Tetapi, Ketua KPU Tapteng saat menggelar Konferensi Pers, menyampaikan data pribadi Plt Ketua DPC PDIP Tapteng ke publik.
“Itu tidak boleh, apalagi dilakukan melalui transmisi elektronik, itu menyalahi. Kita somasi dan kita beri kesempatan kepada mereka untuk menanggapi hal itu 2 x 24 jam. Kalau tidak ada tanggapan, kita akan tempuh jalur lain sesuai undang-undang,” tegas Timbul Panggabean.
Timbul mengatakan, mengumumkan data pemilih saja pun, NIK itu harus disamarkan, karena data pribadi itu tidak boleh diumumkan kalau tidak izin dari yang bersangkutan. Takutnya nanti disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sebenarnya kita tidak mau berpolemik dengan itu. Tetapi sebagai lembaga, seharusnya KPU tidak menggunakan media sosial dan melakukan konferensi pers untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi, tapi bikinlah secara tertulis,” kata dia. (ren)