PANDAN – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai diberhentikannya beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu berprestasi yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Bantahan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng Erwin Hotmansah Harahap didampingi Kepala BPKPAD, Basyiri Nasution, dan Kabag Kesra Setdakab Tapteng Kambaudin Siregar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Daerah, dengan DPRD Tapteng, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani.
RDP ini juga terkait adanya mahasiswa penerima beasiswa menyampaikan aspirasinya ke DPRD Tapteng.
“Membantah adanya informasi yang mengatakan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu berprestasi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri diberhentikan karena adanya efisiensi anggaran,” tegas Erwin Hotmansah Harahap yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),
Ditegaskannya lagi, bahwa informasi tentang pemberhentian beasiswa itu tidak benar.
“Karena saat ini APBD Kabupaten Tapanuli Tengah belum selesai dilaksanakan. Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sedang melakukan peninjauan ulang terhadap penerima beasiswa dengan alasan bahwa daftar nama penerima beasiswa sejak tahun 2021 hingga saat ini adalah orang yang sama, sehingga banyak mahasiswa berprestasi dari masyarakat kurang mampu yang juga berkeinginan mendapatkan beasiswa masuk Perguruan Tinggi Negeri tidak dapat masuk dalam daftar penerima beasiswa tersebut,” ungkap Sekda Tapteng Erwin Harahap.
“Selanjutnya, berkaitan dengan peninjauan penerima beasiswa yang saat ini kita lakukan adalah pengecekan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, sebagai salah satu bentuk untuk mencari data valid keluarga miskin, atau kurang mampu. Langkah ini perlu dilakukan agar daftar nama penerima beasiswa dipastikan berasal dari keluarga miskin, atau kurang mampu, dan masuk dalam DTKS dimaksud,” jelas Sekda Tapteng.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa syarat lain penerima beasiswa ini adalah terdaftar sebagai warga/masyarakat Kabupaten Tapteng.
“Dalam hal ini akan dilakukan pengecekan NIK pada Dinas Dukcapil Kabupaten Tapanuli Tengah, apakah penerima beasiswa memang benar warga Kabupaten Tapanuli Tengah,” tegasnya lagi.
Kemudian dijelaskan Sekda Tapteng, terkait penampungan anggaran beasiswa dimaksud, bahwa sesuai Peraturan Bupati Tapteng Nomor 30 tahun 2019 tentang pedoman pemberian beasiswa kepada mahasiswa miskin dan mahasiswa berprestasi yang kurang mampu di Kabupaten Tapteng, pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa beasiswa diberikan per semester, dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya.
Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan, bahwa besaran beasiswa dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tapteng.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan membuat formula baru yang lebih jelas, terukur dan transparan terhadap penganggaran penerima beasiswa, sehingga pemberiannya tepat sasaran yang kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin atau kurang mampu,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani menyampaikan bahwa DPRD Tapteng sangat mendukung program beasiswa ini untuk terus dilanjutkan agar banyak masyarakat Tapteng yang menjadi sarjana.
“DPRD Tapanuli Tengah siap turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan kebenaran penerima beasiswa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ren)







