TAPTENG – Satuan Narkoba Polres Tapteng meringkus seorang pria berinisial SMH (44), diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat mengatakan SMH ditangkap di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng, pada Selasa (26/08/22025), sekitar pukul 23.30 WIB.
“Dari tersangka SMH, Polisi mengamankan barang bukti berupa 300 gram ganja kering yang telah dikemas menjadi ratusan paket kecil,” kata AKP Gunawan Sinurat, Rabu (27/08/2025).
Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi dari warga, tim kami segera melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung,” kata AKP Gunawan Sinurat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus besar ganja yang dibungkus kertas nasi, satu bungkus sedang ganja dibungkus plastik biru, 123 bungkus kecil ganja dibungkus kertas nasi, satu bungkus sedang ganja dibungkus kertas nasi.
“Selain itu, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan tersangka untuk mengemas ganja, seperti timbangan, pisau cutter, pisau dapur, gunting, dan hekter. Satu unit ponsel merek Vivo juga turut diamankan,” kata AKP Gunawan Sinurat.
Kepada polisi, SMH mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial Tulang, yang berdomisili di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan.
“Kami sedang memburu pemasok ganja tersebut. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan kami juga telah mengirim barang bukti ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Kasat Narkoba Polres Tapteng menambahkan. (ren)






