SNT, Jakarta – Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi buka suara perihal warga yang tidak bisa masuk mal karena menyertakan sertifikat vaksin COVID-19 dari luar negeri.
dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan hal tersebut dikarenakan petugas mal tidak mengerti karena melihat aturan persyaratan kartu vaksin COVID-19 dengan yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga, ia menegaskan siapapun yang membawa sertifikat vaksin COVID-19 dari luar negeri bisa memakainya untuk aktivitas termasuk mengunjungi mal.
“Bukan tidak bisa tapi kan belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, jadi petugas di mal yang tidak paham,” demikian kata dr Nadia saat dihubungi Jumat (13/8/2021).
Kabar mengenai warga yang tidak bisa masuk mal karena menyertakan sertifikat vaksin COVID-19 dari luar negeri ini ramai di media sosial. Dialami wanita asal Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Dia kasih tahu petugasnya, bahwa mamanya nggak bisa karena vaksinnya di luar negeri di Amerika,” katanya, Kamis (13/8/2021).
“Jadinya otomatis walaupun instal aplikasi PeduliLindungi itu nggak akan muncul tapi kata petugasnya tetap saja di-instal. Kita instal, setelah diinstal sudah dimasukkan NIK segala macam, nggak keluar. Dari situ, baru dipanggil atasannya. Jadi kita memang tidak diperbolehkan untuk masuk ke area mal sampai bisa ditanyakan ke atasannya,” terang Deeana saat dihubungi detikcom, Kamis (13/8/2021).
Kendati belakangan diperbolehkan masuk, ia khawatir kalau kejadian serupa terjadi saat memasuki supermarket atau mal yang berbeda. (dtc/snt)






