SNT, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki sebagai tersangka pelaku yang mencabuli anak tirinya hingga melahirkan anak perempuan.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharjo melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin mengungkapkan, tersangka berinisial MH alias PD (40) seorang petani, warga Kabupaten Nias Selatan, namun selama ini tinggal di Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Sormin menjelaskan, tersangka MH ditangkap pada, Sabtu (24/9/2022) siang sekitar pukul 13.30 WIB, saat proses pemakaman istrinya di Sibolga Julu, Kecamatan Sibolga Utara. “Tersangka MH diamankan sehubungan dengan laporan HHS (38) warga Kota Sibolga,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Korban masih di bawah umur, sebut saja bernama Melati (nama samaran) berusia 16 tahun. Pertama kali dicabuli oleh MH pada November 2020.
Sormin menerangkan, tersangka MH sudah dua kali menikah, dua orang anak dari istri pertama, dan satu orang anak dari istri keduanya. “Korban merupakan anak tiri tersangka dari anak kandung istri kedua tersangka yang telah meninggal dunia,” kata Sormin.
“Perbuatan cabul dilakukan tersangka lebih dari sekali, kala istri kedua tersangka masih hidup, hingga korban mengandung dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini sudah berusia 10 bulan,” ungkapnya.
Menurut Sormin, perbuatan bejad yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya itu karena tergoda melihat anak tirinya, dan hendak dijadikan sebagai istri. “Di saat tersangka bersama istri dan anaknya tidur, saat itu Melati yang mengenakan baju daster berguling ke arah tersangka,” katanya.
Otak kotor tersangka pun langsung bereaksi, kemudian mencabuli anak tirinya itu. “Setelah korban melahirkan, kemudian istri kedua tersangka meninggal dunia, dan pada hari Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 12.30 WIB, tersangka MH diamankan petugas di lokasi pemakaman istri tersangka,” jelas Sormin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (SNT)






