Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Tapteng 

IMG 20260720 200139
FOTO: Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng.

TAPTENG – Tim Opsnal Satuan Narkoba  Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk dua pria diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah samping minimarket, Jalan Sibolga – Padang Sidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Jumat malam 17 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial HPS (35) dan ES alias UB (31).

Keduanya diketahui merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, mengatakan penangkapan berawal dari keluhan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menyergap kedua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku. Dari HPS, polisi menyita tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 2 gram yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut dan penutup kotak,” katanya, Senin 20 Juli 2026.

Sementara itu, dari tangan ES alias UB, petugas menyita empat paket sabu seberat bruto 9,45 gram, satu unit timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, dua buah sendok sabu dari pipet, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil penjualan.

“Guna menjalani pemeriksaan intensif, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah. Dan atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kasat Narkoba Polres Tapteng menambhakan. (ren/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *