SMARTNEWSTAPANULI.COM, SIBOLGA – Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 5 (Lima) kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, sejak memasuki minggu ketiga di bulan Januari 2018. Jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 6 (enam) orang.
Para tersangka berinisyal BB, DY, WM, JM, TF dan ZT. Mereka adalah warga kota Sibolga, ditangkap petugas dari lokasi dan hari yang berbeda, yakni tanggal 7, 10 dan 16 Januari 2018.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja mengatakan, kelima kasus narkoba dengan 6 tersangka masih dalam tahap lidik polisi, untuk mengungkap keterkaitan kasus ini apakah termasuk jaringan narkoba antar daerah maupun antar provinsi.
“BB tersangka jaringan sabu dan JM jaringan ganja sudah menjadi TO (Target Operasi) Polisi. Kita masih kembangkan kasus ini, untuk memastikan kasus ini jaringan antar provinsi atau daerah. Kita akan tetap koordinasi dengan Polres lain,” kata Edwin, Rabu, di Mapolres Sibolga, (17/1/2018).
Disebutkan Kapolres, barang bukti yang disita Polisi selama pengungkapan kasus peredaran narkoba di Sibolga diantaranya, 180,2 gram sabu-sabu, 16 ampul dan 60 gram daun ganja, 6 unit handpone, uang Rp 10.112.500, satu unit sepedamotor dan satu unit becak bermotor.
“Ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman antara 6 sampai 20 tahun, bisa juga seumur hidup,” ujar Kapolres.
(Ren Morank)