Lagi, Supir Angkot di Padangsidimpuan Ini Edarkan Ganja

IMG 20230903 WA0004

Foto: Tersangka FHS.

Bacaan Lainnya

PADANGSIDIMPUAN – Seorang sopir angkot di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara kembali ditangkap pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 Wib karena mengedarkan ganja di wilayah Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu. Dari tangannya, polisi berhasil menyita paket ganja siap edar yang dibungkus kertas nasi seberat bruto 5.21 gram.

“Tersangka kini sudah ditahan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus ini,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar kepada wartawan, Minggu (3/9/2023) siang.

Tersangka FHS (32) ini merupakan warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan. Daun ganja yang hendak dijual tersangka ke pembeli itu merupakan paket hemat. 

“Sejumlah ganja dimasukkan dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi. Ada 4  bungkus yang ditemukan,” ungkapnya.

Dijelaskan Kasat, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian tim opsnal melakukan rangkaian penyelidikan. Saat di TKP, personil melihat gerak-gerik mencurigakan FHS.

“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan yang kemudian menemukan sejumlah barang bukti,” paparnya.

FHS mengaku ganja itu didapat dari temannya warga Kota Padangsidimpuan. Personil melakukan pengembangan sesuai pengakuan tersangka.

Barang bukti antara lain 4 paket ganja dibungkus kertas nasi bruto 5.21 gram, 5 lembar kertas tiktak, 1 unit telepon seluler. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *