Pengedar Sabu di Tapanuli Utara Kembali Dibekuk Polisi 

IMG 20230810 135023

Foto: Tersangka dan barang bukti narkoba yang dibekuk polisi.

Bacaan Lainnya

TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara, Polda Sumatera Utara tak main-main untuk mengikis habis penyalahgunaan narkotika. Selama dua pekan terakhir satuan reserse narkotika berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatnarkoba AKP M Agus Santoso kepada wartawan di mapolres, Rabu, 10 Agustus 2023 membenarkan hal tersebut.

Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah Tapanuli Utara selama dua pekan terakhir kita berhasil menangkap 3 orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar.

Terakhir, Selasa, 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, satu orang tersangka berhasil ditangkap atas nama DRH (26) warga Jln Sinarta No.27 Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

DRH berhasil ditangkap dari Jln Doloksanggul Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Dijelaskan, saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli.

“Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana petugas kita menemukan barang bukti narkoba berupa 19 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 gram yang di simpan di kotak rokok,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa dirinyalah pemilik narkoba jenis sabu tersebut dan hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telepon.

Tentu keberhasilan sat narkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan tidak lepas dari peran serta masyarakat. Atas dukungan dari masyarakatlah sehingga Polres Tapanuli Utara mampu dan berhasil menangkap para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba selama ini.

“Kita akan konsisten untuk mengikis habis peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Utara tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya,” kata Kasatnarkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah ditahan di mapolres. Ia diperiksa sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya. 

Kepada tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Ril/Mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *