2 Waria dan 23 Wanita Rawan Sosial Diamankan dari Kafe yang Ada di Pandan

DSC 9866 copy
Ke 23 Wanita Rawan Sosial dan Waria Diamankan ke Kantor Pol PP Tapteng. Foto: istimewa.

SMARTNEWSTAPANULI.COM, TAPTENG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) terus gencar melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam.

Pada hari Senin, (29/1/2018) dinihari, petugas mendatangi tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi kendati telah melewati batas waktu.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, petugas Satpol PP Tapteng mengamankan 23 orang wanita pelayan warung remang-remang, atau yang sering disebut Wanita Rawan Sosial (WRS). Ada juga dua orang Waria diamankan dalam razia tersebut.

Kepada wartawan, Selasa, (30/1/2018) Kepala Satpol PP Tapteng, Drs. Hikmal Batubara membenarkan penangkapan ke 23 wanita dan 2 orang waria tersebut. Kata Hikmal, mereka diamankan sekitar pukul 02-03 WIB dinihari.

“Untuk saat ini kita masih melakukan pendataan. Nanti setelah selesai baru kita persiapan untuk pengiriman ke 23 Wanita Rawan Sosial tersebut ke Panti rehabilitasi Parawasa Berastagi, Tanah Karo,” kata Hikmal Batubara.

Hikmal menerangkan, ke 23 Wanita Rawan Sosial itu diamankan dari kafe 17, atau kafe Enjoy dan kafe Pondok Jambu di Kecamatan Pandan.

“Dan kita tidak akan berhenti untuk tetap melakukan razia bagi warung minuman yang melewati jam buka sesuai dengan izin,”tegas Hikmal.

Lebih rinci Hikmal memaparkan, dari 23 Wanita Rawan Sosial dan 2 Waria yang diamankan tersebut dua orang merupakan warga Tapteng dan tiga orang warga Sibolga, selebihnya dari dari luar daerah. (Job Purba)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *