SMARTNEWSTAPANULI.COM, SAMARINDA – Melati, bukan nama sebenarnya disetubuhi M Agus. Kasus asusila itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada keluarganya apa yang dialaminya. Setelah itu, kasus tersebut dilaporkan ke polisi, dan Agus pun diringkus pada hari Sabtu, (27/1/2018).
Kepada penyidik polisi wanita (polwan), Melati penduduk Kecamatan Sungai Pinang itu menerangkan, hubungannya masih seumur jagung dengan Agus. Awal kisah manis mereka bermula ketika sama-sama berselancar di dunia maya. “Kenal di Facebook,” tutur Melati.
Dan setelah bertukar nomor handphone, kemudian keduanya sepakat bertemu. Melati yang semula diajak berkeliling, akhirnya dibawa Agus ke rumahnya di Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Remaja putri itu sudah curiga lantaran melihat kondisi rumah Agus yang sepi.
Kemudian didalam rumah, Melati tak berdaya. Janji manis bakal bertanggung jawab membuat remaja 15 tahun itu terbuai. Tindakan tak senonoh tersebut terungkap setelah Melati pulang lewat tengah malam.
Lantas, pelajar sekolah menengah atas itu dicecar pertanyaan. Tak mampu lagi menahan, dengan tetesan air mata, korban menceritakan kepada keluarga bahwa telah disetubuhi.
Amarahpun membuncah di keluarga Melati. Mereka kemudian melaporkan Agus ke Polsek Sungai Pinang. Agus yang berstatus mahasiswa universitas negeri Kota Tepian itu diringkus tim Buru Sergap (Buser) Polsek Sungai Pinang.
Kepada wartawan, Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ervin Suryatna mengatakan, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tetap salah.
“Ancaman hukumannya tak sebentar, bisa 15 tahun penjara,” kata Ervin. “Mendidik yang sewajarnya, pahami bagaimana perkembangan sifat dan tingkah laku anak,” saran Ervin kepada orangtua. ( kaltim.prokal.co)