SMARTNEWS, MEDAN – Entah apa yang merasuki pikiran Imran alias Comel (47) warga Dusun I, Desa Seimencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumut ini. Imran begitu nekadnya mencabuli anak tetangganya yang masih Anak Baru Gede (ABG) inisial S (16).
Imran masuk kedalam kamar pelajar SMP ini dengan cara mengendap. Korban ketika itu sedang tertidur pulas. Kemudian didalam kamar, pelaku kemudian berbisik untuk membangunkan korban dari tidurnya.
Ketika terbangun, korban melihat pelaku sudah tidak lagi berpakain (telanjang), dan Imran mencabuli korban. Puas dengan aksi bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang sebesarRp100 ribu. Uang itu adalah untuk tutup mulut agar korban tidak menceritakannya kepada siapapun.
Tak puas sampai disitu saja, beberapa bulan kemudian pelaku kembali mencabuli korban dengan cara yang sama. Tak terima perbuatan pelaku, korban yang didampingi orangtuanya selanjutnya mendatangi petugas Poksek Sunggal untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku.
“Aksi cabul pertama, dilakukan pelaku pada bulan November 2017 sekira pukul 20.00 Wib. Kemudian aksi kedua dilakukan pelaku pada Desember 2017 juga pada pukul 20.00 Wib. Aksi cabul pertama, korban diberi uang Rp100 ribu sebagai uang tutup mulut. Namun, di aksi cabul kedua, korban bersama orangtuanya datang ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira PrayatnaSH SIK MH, Jumat (2/2/2018).
Setelah menerima laporan korban, lanjut Kompol Wira, Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku, dan menangkap pelaku pada hari, Rabu (31/1/2018) dari rumahnya, dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek Sunggal untuk dimintai keterangan.
”Adapun BB yang menjerat pelaku yakni, 1 (satu) lembar hasil visum yang menyatakan selaput darah korban sudah tidak utuh lagi,” jelas Kompol Wira seraya menyebutkan bahwa Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (trib-mdn)