Menyaru sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

tersangka copy
Salah Seorang Tersangka yang Diamankan Petugas.

Smart News Tapanuli, TARUTUNG – Polres Taput berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, Jumat, (2/2/2018) sekitar pukul 21.55 WIB. Tersangkanya seorang petani (MP) alias Pak Rosinta (38) ditangkap dari dalam warung milik Berkat Pakpahan di Desa Sidagal Parsominan I, Kecamatan Pangaribuan.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti satu paket jenis ganja yang dibungkus kertas putih seberat 0,66 Gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Taput, AKBP Horas M Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing menerangkan penangkapan tersangka MP setelah petugas menerima informasi bahwa didalam satu warung di Desa Sidagal Parsorminan I ada permainan judi leng.

Setelah mendapat informasi, petugas Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Taput menuju warung tersebut, dan menangkap sejumlah warga yang sedang bermain judi leng termasuk seorang warga inisial TP.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih yang didapat dari dompet MP. Tersangka mengaku ganja tersebut adalah miliknya,” jelas Aiptu Walpon Baringbing, Senin, (5/2/2018).

barbut
Brang Bukti Ganja yang Diamankan Petugas.

Tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tak sampai disitu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap dua orang tersangka pada tanggal (3/2/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

“Jadi dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni AS (39) warga Jalan Pesantren Darussalam Desa pondok Sayur, Kecamatan Sianatr Martoba, kota Pematangsiantar sebagai kurir narkoba. Dan BS alias Topan (41) warga Tanah Jawa Simalungun, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,” terang Walpon.

Kata Walpon, kedua tersangka ditangkap di Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III, Kecamattan Sipahutar, Taput setelah petugas berpura-pura hendak membeli ganja.

“Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan satu bungkus kantongan plastik warna merah campur putih berisi narkotika jenis ganja seberat 223 gram, satu buah karung warna putih, satu unit sepeda motor supra X 125 warna biru, dua unit handphone merk Nokia warna hitam. Saat ini ke-3 tersangka telah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *