TAPUT – Dua orang anak korban kekerasan ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, secara berangsur kini kian membaik dan tersenyum dari rasa trauma yang dialami akibat kekerasan oleh pelaku, pada Minggu (13/8/2023).
Kedua korban adalah NL (8) dan adiknya inisial EMAL (6). Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi mengatakan, pihaknya secara rutin mengunjungi kedua korban beserta Tim Kedokteran dan Kesehatan Polres Taput, pasca kejadian.
“Akhirnya, kedua korban kini kembali bisa tersenyum setelah sejumlah usaha pemulihan yang kita terapkan selama empat kali kunjungan terakhir,” ungkap AKBP Johanson Sianturi, Sabtu (2/9/2023).
“Sejak awal, upaya pemulihan telah kita terapkan dengan memberikan penghiburan, mengajak dan mendampingi anak saat mengikuti pendidikan di sekolah, memberikan bantuan peralatan sekolah serta sejumlah upaya lainnya agar si anak tak lagi merasakan tekanan, beban emosional yang pernah dialaminya dari seorang ayah yang tega menyakiti keduanya,” jelas AKBP Johanson.
Bahkan lanjut Kapolres, di momen peringatan HUT ke 78 RI 17 Agustus 2023 lalu, Tim Dokter Kesehatan Polres Taput membawa kedua korban jalan jalan agar terhibur dan lupa akan segala kekerasan yang dialami.
“Alhasil, sejumlah upaya pemulihan yang kita terapkan secara perlahan dan pasti telah menghilangkan sisi traumatis si anak hingga keduanya bisa tersenyum dan merasa gembira,” ujar Johanson.
“Secara perlahan, efek negatif kekerasan yang dialami kedua anak ini, baik itu sisi kesulitan dalam mengendalikan emosi, kesulitan untuk membangun komunikasi dengan orang lain, penurunan fungsi otak, serta efek negatif lainnya, sudah mampu dihilangkan dari keduanya,” ungkapnya.
Maka dari itu lanjut AKBP Johanson, kondisi yang dirasakan oleh kedua korban saat ini sangat menggembirakan.
“Selain mengajak kedua korban bermain saat perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus lalu, kita bersama Tim Kedokteran dan Kesehatan Polres Taput juga selalu melakukan kunjungan ke rumah korban untuk memberikan trauma healing,” jelas dia.
“Kemarin, kita juga masih mengunjungi korban di rumah neneknya sembari memberikan bantuan alat-alat sekolah berupa tas, buku dan pensil. Dengan harapan agar korban tidak merasa kehilangan kasih sayang dari orang. Semua ini demi rasa prihatin dan memberikan semangat, agar tidak selalu tertekan demi masa depan anak selaku generasi penerus bangsa,” kata Kapolres Taput.
Sementara itu, pelaku inisial ML (41) warga Desa Huta Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, sudah ditangkap Polisi setelah peristiwa memilukan itu dilaporkan oleh nenek korban ke Polres Taput.
“Korban mengalami luka luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya pelaku yang merupakan ayah kandungnya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah,” kata AKP Zuhatta, Jumat (18/8/2023) lalu.
Zuhatta menjelaskan, korban dianiaya pelaku, Minggu (13/8/2023) di dalam rumah. “Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi saksi. Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa tanggal 15 Agustus 2023, tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiannya,” ungkapnya.
Dijelaskan, peristiwa penganiayaan berawal saat pelaku menanya korban tentang keberadaan neneknya. “Karena tidak langsung dijawab oleh korban, tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah patah,” jelas Zuhatta.
Meski jeritan tangis korban yang kesakitan saat itu, tidak membuat pelaku berhenti melakukan aksi kejinya, hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada nenek korban.
“Selama ini tersangka kerap berperilaku kasar terhadap anak anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 orang anaknya yang masih kecil kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya,” ungkap Zuhatta.
Lebih lanjut dijelaskan, ibu koban sendiri sekitar 5 bulan sudah meninggalkan tersangka dan anak anaknya karena tidak sanggup atas perilaku suami.
“Tersangka ML sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Taput mengakhiri keterangannya. (ril)