Smart News Tapanuli, MEDAN – JR Saragih-Ance Selian akan mengajukan gugatan ke Bawaslu karena tidak ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub Sumut oleh KPU Sumut.
“Selanjutnya langkah kita (JR-Selian) akan melaporkan dan menggugat hasil penetapan ini ke Bawaslu secepatnya. Kalau perlu pun besok kita usahakan,” kata JR Saragih kepada wartawan usai Penetapan Bakal Paslon Gubernur Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018).
JR Saragih didampingi Ance Selian dan tim pemenangan partai pendukung yakni Partai Demokrat, PKB, dan PKPI menanggapi serius persoalan penetapan bakal paslon Gubernur Sumut ini.
“Partai pendukung tidak akan tinggal diam. Akan kita tempuh proses hukum. Biarkan hukum yang jalankan. Saya minta kepada pencinta JR-Ance agar jangan ribut, tetap tenang,” kata JR Saragih.
JR sempat menyesalkan proses tahapan dari KPU Sumut yang tidak langsung memberitahukan kepadanya terkait persoalan perbaikan administrasi bakal paslon JR Saragih-Ance Selian.
“Masa perbaikan tidak ada diberitahukan itu, malah sudah lewat tanggalnya. Tanggal 20 Januari sudah ada jawaban dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta soal legalisir fotocopy ijazah SMA saya. Tapi kenapa tanggal 22 Januari, KPU Sumut menerima berkas dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI yang menyebutkan tidak ada pernah dilakukan legalisir ijazah yang ditandatangani Sekretaris Disdik. Mana lebih kuatan, kewenangan Kadis atau Sekretarisnya,” jelas JR Saragih. (sn)