JR Saragih-Ance Tak Lolos di Pilgubsu, Begini Langkah yang Akan Ditempuh Partai Demokrat

jr saragih
JR Saragih. FOTO: Dok.

Smart News Tapanuli, MEDAN – Menyikapi pencoretan pasangan JR Saragih-Ance oleh KPU Sumut sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut disesalkan oleh DPP Partai Demokrat.

Partai Demokrat menilai, ada aroma tidak sedap dibaik pencoretan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Hal ini membuktikan bahwa hawa Pilpres sangat terasa di Pilkada. Karena jika memang JR tidak lolos, berarti head to head di Pilgubsu adalah all the president man,” ujar Abdullah Rasyid, Sekretaris DPP Demokrat bidang luar negeri yang dimintai tanggapannya, Senin (12/2/2018).

Abdullah Rasyid mengatakan, pasangan Djarot-Sihar, adalah pasangan yang diusung oleh PDIP dan PPP, yang merupakan partai koalisi pendukung pemerintah.

“Sedangkan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah walau diusung Gerindra, PKS, dan PAN juga didukung oleh Golkar, Hanura dan Nasdem, ketiganya koalisi pendukung pemerintah,” ujar Abdullah.

Untuk itu lanjut Abdullah, Demokrat akan melakukan segala upaya untuk melawan keputusan KPU Sumut ini.

Keputusan KPU yang mencoret pasangan JR Saragih-Ance Selian dianggap sangat tidak masuk akal.

Hal pertama kata Abdullah, ijazah yang diserahkan JR Saragih adalah ijazah yang diserahkannya saat mendaftar sebagai calon Bupati Simalungun di Pilkada 2010 dan 2015.

dua calon pilgubsu

Dua periode Pilkada Simalungun dimenangkan oleh JR.

“Beliau dulu juga kan militer. Ketika masuk militer kan ijazah itu juga yang digunakan untuk mendaftar. Artinya kalau KPU menyatakan itu tidak sah, berarti seluruh karirnya di militer juga dianggap tidak sah?” ketusnya.

Masih kata Abdullah, sebagai parpol pengusung JR-Ance, Demokrat akan menempuh jalur sengketa untuk melawan

keputusan KPU Sumut. Salah satu upaya hukum yang akan dilakukan adalah mendaftarkan sengketa ke Bawaslu Sumut.

KPU Sumut dianggap telah mengabaikan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), dengan menggugurkan pencalonan pasangan JR Saragih-Ance Silean di Pilkada Sumut.

Lanjutnya, UU Pilkada mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah. Dan, tidak ada klausul yang menyebutkan adanya syarat legalisir atas penyelesaian pendidikan dimaksud.

Hal lainnya, katanya, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan oleh KPU Sumut. Pertama, calon Demokrat adalah Bupati Simalungun 2 periode. Di mana, saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah ‘dimainkan’ oleh KPU. Dan, ketika itu terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ijazah JR Sragih sah (legal).

Kedua, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon Gubsu, JR Saragih juga sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) DKI Jakarta, yang menyatakan ijazah sudah dilegalisir.

“Nyatanya kondisi objektif tersebut tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan Pilgubsu tahun ini,” pungkasnya. (mbd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *