Smart News Tapanuli, SIBOLGA – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sibolga mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan ruko milik Almarhum Sho Beng Tie, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sibolga, Kamis (22/2/2018) siang.
Eksekusi tanah dan bangunan ruko eks warung kopi Koktong itu sempat belangsung alot, karena kuasa hukum dari pihak tergugat Arhiano Nauli, Herbert, Purwanto dan Badan Pertanahan menolak pembacaan penetapan eksekusi dari juru sita PN Sibolga.
Penolakan kuasa hukum tergugat atas eksekusi itu karena pihak juru sita PN Sibolga yang dipimpin Multi Aswan, tidak dapat menghadirkan penggugat Soo Ming Zey warga Singapura atau setidaknya menunjukkan surat kuasa disaat berlangsungnya eksekusi.
“Tunda dulu pak, mana prinsipalnya atau orangnya harus hadir, eksekusi ini sudah ditunda Pengadilan Negeri Sibolga mana surat pembatalan penundaan eksekusinya. Pak Panitera, kenapa warga negara asing dari Singapura menguasai tanah Indonesia,” teriak kuasa hukum tergugat.
Kendati demikian, juru sita PN Sibolga tetap membacakan surat penetapan eksekusi atas tanah dan bangunan ruko seluas 396 M2, dengan pengawalan puluhan petugas Kepolisian.
“Kami tidak mempersoalkan masalah persidangan atau ikut campur dalam perkara ini, tapi kami hanya diperintahkan untuk mengeksekusi ini perintah dari Ketua PN Sibolga. Jangan ganggu eksekusinya, kalau anda keberatan silahkan gugat,” kata Multi Aswan.
Berdasarkan salinan penetapan eksekusi PN Sibolga tertanggal 29 Januari 2018, tanah dan bangunan ruko milik Almarhum Sho Beng Tie telah diwariskan kepada istrinya Soo Ming Zey selaku pihak penggugat, serta membatalkan sertifikat hak milik tergugat karena dinilai tidak berkekuatan hukum.
Selain itu, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Sibolga, pihak tergugat juga telah melakukan pelanggaran hukum, dengan menghapus status pernikahan penggugat dengan pemilik lahan, serta menguasai dan merubah objek perkara selama bertahun-tahun. (Antum)