Smart News Tapanuli, MEDAN – Terkait pendaftaran Sihar Sitorus sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumut mestinya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Hal ini karena dokumen persyaratan calon milik Sihar tidak lengkap ketika mendaftar. Tetapi diterima KPU Sumut.
Persoalan ini menyangkut dokumen pendidikan Sihar sewaktu mendaftar ke KPU Sumut pada 10 Januari 2018. Sihar ternyata hanya menyerahkan Surat Keterangan Sekolah (SKS).
Padahal, sesuai dengan ketentuan pendaftaran yang diatur, dalam hal dokumen pendidikan, Paslon wajib menyerahkan persyaratan calon berupa fotokopi ijazah/STTB pendidikan terakhir minimal SMA yang dilegalisir atau surat keterangan pengganti ijazah (SKPI).
Tetapi faktanya, Sihar tidak menyerahkan fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir atau pun SKPI melainkan hanya menyerahkan Surat Keterangan Sekolah (SKS).
“Apa yang diserahkan Sihar waktu mendaftar? Surat Keterangan Sekolah. Dimana diatur SKS boleh?” kata Hamdan Noor Manik, Senin (26/2/2018) dilansir di medanbisnisdaily.
Sebelumnya Hamdan telah melaporkan KPU Sumut karena indikasi menyalahi ketentuan dalam menerima pendaftaran Sihar.
Selain itu, Hamdan juga melaporkan indikasi bahwa SKPI Sihar tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketika pendaftaran pada 10 Februari 2018, kata Hamdan, Sihar menyerahkan SKS yang kemudian diterima KPU.
Lalu, Sihar baru kemudian memasukkan SKPI pada 15 Januari atau di masa perbaikan pertama. SKPI diserahkan karena ijazah Sihar dilaporkan telah hilang dengan bukti laporan polisi.
Menurut Hamdan, mestinya KPU Sumut menolak pendaftaran Sihar karena dokumennya tidak lengkap, seperti halnya KPU menolak pendaftaran JR-Ance karena kekurangan dokumen LHKPN dan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan.
“KPU Sumut mestinya menolak pendaftaran Sihar. Kenapa diterima? KPU salah karena menerima pendaftaran Sihar yang jelas tidak memenuhi syarat untuk mendaftar,” tegas Hamdan.
Lalu bagaimana penjelasan KPU Sumut? Anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain kepada wartawan Senin, 26 Februari 2018 sore menyampaikan penjelasannya.
“Bahwa di masa pendaftaran setahu saya, opsional yang ada didalam pendaftaran itu hanya ada dan tidak ada. Ketika diberikan SKS itu kita tinggal bikin ada tetapi didalam pemeriksaan administrasi kita bikin TMS. Karena tidak memenuhi syarat,” ujar Iskandar.
Lalu kenapa KPU Sumut menerima SKS Sihar padahal SKS tidak diatur?
“Disana ada pernyataan pihak sekolah bahwa ijazah itu ada, hilang. Benar itu ijazah Sihar nomor sekian sekian. Makanya kita TMS kan. Tapi ada. Karena bicara opsional ada dan tidak ada. Surat Keterangan sekolah menjelaskan dia benar punya ijazah yang hilang dan sedang diproses,” katanya.
Kemudian anggota KPU Sumut Benget Silitonga menambahkan penjelasan Iskandar kemudian mengibaratkan surat keterangan sekolah Sihar sebagai resi, atau bukti bahwa SKPI sedang diurus.
“Pada masa pendaftaran itu kami melayani. Sepanjang ada dokumen yang menginformasikan sedang diurus, itu cukup bagi kita di masa pendaftaran tapi kan kita kan gak berhenti disitu. Apakah SKS itu MS? Kan tidak. Koreksi KPU kan disitu,” ungkapnya. (mbd/int)