Ingat! Hari ini Terakhir Registrasi Kartu Prabayar

registrasi ulang kartu prabayar
Ilustrasi Registrasi Ulang Kartu Prabayar. FOTO: OZ/int.

Smart News Tapanuli, JAKARTA – Bagi Anda yang belum melakukan registrasi kartu prabayar, hari ini Rabu, 28 Februari 2018 merupakan batas akhir untuk registrasi pasca program tersebut bergulir sejak 31 Oktober 2017.

Untuk keberhasilan mendaftarkan nomor kartu seluler prabayar, pelanggan harus memvalidasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Bacaan Lainnya

Sementara di kutip dari situsnya, Kominfo belum memperbaharui angkanya, di mana tercatat sudah ada 294.860.089 nomor yang teregistrasi  dari 360 juta SIM card yang diperkirakan beredar di Tanah Air.

Sekadar untuk diketahui, registrasi SIM card prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam menata data kependudukan menuju single identity number. Selain itu, adalah sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan dari penipu serta tindakan kejahatan yang dilakukan melalui seluler.

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah, Dedy Sudarman Pasaribu, SP menyampaikan himbauan kepada masyarakat Tapteng yang belum melakukan pendaftaran (registrasi) ulang kartu pra bayar telepon selularnya untuk segera melakukan daftar ulang, Senin 26 Februari 2018.

Program ini merupakan wujud hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya, serta memudahkan untuk pelacakan telepon seluler yang hilang. Registrasi Ulang Kartu Prabayar akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018.

Registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Jika sampai batas akhir pelanggan lama kartu pra bayar tidak melakukan registrasi akan terkena pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. Tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang,” kata Plt. Kadis Kominfo Kab. Tapteng.

Selanjutnya, Plt. Kadis Kominfo Kab. Tapteng mengatakan selama masa pemblokiran bertahap, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, atau langsung mendatangi gerai operator masing-masing. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi dengan catatan kartu prabayar masih dalam masa aktif/tenggang.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di jaringan internet. Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi diharapkan mengikuti format yang benar, dan jika mengalami kendala terkait data kependudukan maka pelanggan diharapkan bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kab. Tapteng.

“Pemerintah menjamin keamanan data pelanggan kartu prabayar, karena operator layanan seluler dilarang membocorkan data pribadi pelanggan. Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukum. Tidak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan sertifikasi ISO 27001 kepada operator layanan seluler yang mengatur keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan,” terangnya.

Format Registrasi Baru Nomor SIM Perdana : Indosat : NIK#No.KK# Smartfren : NIK#No.KK# Tri : NIK#No.KK#
XL : Daftar# NIK#No.KK Telkomsel : Reg NIK#No.KK# Kirim ke 4444.

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :

Indosat : ULANG#NIK#No.KK#, Smartfren : ULANG#NIK#No.KK# Tri : ULANG#NIK#No.KK# XL : ULANG# NIK#No.KK Telkomsel : ULANG NIK#No.KK# Kirim ke 4444.

“Jadi tunggu apalagi, segera lakukan registrasi ulang kartu prabayar sekarang juga. Mudah, aman, dan tidak berbayar,” kata Dedy Sudarman Pasaribu. (dtc/kominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *