Smart News Tapanuli, SUMUT – Seorang wanita pengedar narkotika jenis ekstasi H (24) di salah satu tempat hiburan malam (karaoke) di Tebingtinggi, ditangkap dari rumahnya di Sei Wampu, Kelurahan Dunia, Kecamtan Rambutan Tebing Tinggi, Selasa, 27 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut informasi yang diperoleh, tersangka H dijuluki sebagai ratu ekstasi di karaoke tersebut.
Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, hingga kemudian bergerak menuju kediaman H dan menangkapnya.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Sagala mengatakan dari hasil penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 53 butir, 18 plastik kosong dan 1 botol plastik merk Xylitol.
“Tersangka H ditangkap atas informasi masyarakat seputar peredaran pil ekstasi yang dilakukannya di beberapa tempat. Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 bus 112 ayat 1 UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” ujar AKP Sagala, kemarin.
Wanita yang bertubuh sintal dan mulus tersebut bekerja disalah satu karaoke di Tebingtinggi itu mengakui bahwa pil ekstasi diamankan baru dibeli untuk diedarkan di sekitar lokasi karaoke dan tempat lainnya.
“Rencana akan aku edarkan ke beberapa tempat termasuk karaoke,” kata tersangka H. (trib-mdn)