Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor

IMG 20220805 235526

SNT, Tebing Tinggi – Personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir-Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Supriyadi menangkap seorang laki-laki berinisial R (34) warga Dusun III Desa Kota Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi mengatakan penangkapan dilakukan karena R tersandung kasus tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi pada Selasa (19/4/2022) di Jl Prof H.Muhammad Yamin Lingk II Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, dalam kasus ini korban bernama Erni Yusnita (45) warga Jl Prof H. Muhammad Yamin Lingk II Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Penangkapan terhadap R setelah korban melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi pada tanggal 20 April 2022 lalu,” kata AKP Rudianto Silalahi, Jumat (5/8/2022).

Ceritanya, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (19/8/2022) R meminjam sepeda motor Honda Vario BK 3508 OC warna biru milik korban.

“Tersangka R meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil baju ke Desa Paya Kapar Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, namun setelah sepeda motor milik korban dibawa, tersangka tidak kembali lagi sehingga korban mengalami kerugian Rp 8 juta,” terang Rudianto.

“Tersangka T ditangkap di Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai,” pungkasnya. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *