SNT, Tebing Tinggi – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang laki-laki pelaku jambret.
Tersangka inisial ASM (29) buruh bongkar muat, warga Jalan Prof Ahmad Yamin, Kelurahan Tambangan, Kecamatan P. Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi mengatakan kasus jambret ini dilaporkan oleh Yusrizal Nasution (46) warga Jalan Gunung Sibayak, Lingkungan IV, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Korban seorang pelajar bernama Maulida Izmi Nasution (15), warga Jalan Gunung Sibayak, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
“Tersangka menjambret korban di Jalan Sudirman Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di depan Bank BCA, pada hari Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Rudianto Silalahi dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Dijelaskan, awalnya pelapor Yusrizal Nasution menerima kabar dari temannya Tiara Aulia Lubis bahwa korban bersama temannya tersebut dijambret oleh dua orang laki-laki.
Namun belakangan informasi diperoleh bahwa pelaku jambret sudah diamankan masyarakat di Polres Tebing Tinggi. Sementara teman pelaku melarikan diri.
“Korban Maulida Izmi Nasution mengatakan bahwa ia bersama temannya dijambret dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Tadinya hape korban diletakkan di bagasi depan sebelah kiri,” jelas AKP Rudianto.
Tersangka diamankan hari ini, Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Polres Tebing Tinggi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ASM dikenakan Pasal 363 dari KUHPidana,” tutup Rudianto. (SNT)