Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian

WhatsApp Image 2022 08 02 at 21.40.01 1

SNT, Tebing Tinggi – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan seorang buruh bernama Suwandi (42) warga jalan Bunga Melati Perum Bajenis Indah Lingkungan IV, Kelurahan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara pada 5 Juli 2022 ke Polres Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, aksi pencurian terjadi di Jl Juanda Lingkungan I, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, dini hari pukul 01.22 WIB, 5 Juli 2022.

“Tersangka berinisial F (31) seorang buruh bangunan warga jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dalam kasus ini, korban bernama Ali (46) warga jalan SM Raja Kompek Citra Harapan Kelurahan Bandarsono Kota Tebing Tinggi,” jelas AKP Rudianto Silalahi kepada SNT, Kamis (4/8/2022).

“Tersangka F kita amankan pada hari Rabu 2 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB, berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Sektor 3 Bandar Sakti,” jelas Rudianto.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka F diboyong ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. “Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F, pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363,” pungkasnya. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *