Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Ayah Cabuli Anak Kandung

IMG 20220730 111317

SNT, Tebing Tinggi – Pria berinisial IS (39) warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai ini, tega menyetubuhi anaknya sebut saja namanya Bunga yang masih berusia 13 tahun. IS kemudian diamankan polisi setelah dilaporkan ibu korban ke Polres Tebing Tinggi, pada 27 Juli 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi IS dilaporkan istrinya N (51) setelah Bunga mengaku disetubuhi pelaku.

Bacaan Lainnya

Awalnya perbuatan IS terungkap setelah N curiga melihat gelagat Bunga yang beberapa hari tidak seperti biasanya yang menjadi pemalas, dan pendiam.

Singkat cerita saat korban yang sedang duduk menonton TV, N menanyakan Bunga kenapa sikapnya berubah, dan Bunga mengaku telah tiga kali disetubuhi pelaku IS di kamar rumah mereka.

“Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan IS pada malam hari ketika korban berada di dalam kamar,” kata AKP Rudianto Silalahi dalam keterangannya diterima, Sabtu (30/7/2022).

“Tersangka IS kita amankan di rumahnya Rabu 27 Juli 2022 malam pukul 23.00 WIB, selanjutnya kita amankan ke Polres Tebing Tinggi,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (SSS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *