Smart News Tapanuli, MEDAN – Helikopter milik Polri yang digunakan pengantin royal wedding beberapa waktu lalu, ternyata disewa pihak keluarga pengantin melalui broker seharga Rp120 juta.
Orang tua pengantin selaku pemangku hajatan, yakni RG, warga Pematangsiantar menghubungi broker untuk menyewa helikopter komersial.
Akan tetapi, pada saat mau digunakan, heli yang disewa rusak.
“Bapak RG merasa sudah membayar kepada broker tersebut senilai Rp120 juta. Sehingga dia tetap menuntut helikopter harus ada,” kata Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto saat temu pers di Lobby Adi Pradana, Markas Polda Sumut, Medan, Senin, (5/3/2018) kemarin.
Agus Andrianto memaparkan, demi mendapatkan helikopter tersebut, broker berinisial A tetap mengusahakannya. Broker ini merupakan warga sipil yang bekerja sebagai Ground Landing di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).
“Yang mengenal broker adalah kopilot inisial W. Kopilot kemudian menjelaskan kondisinya ke pilot dan pilotnya setuju,” ungkap Agus.
Sehingga dengan berdalih melakukan pemanasan mesin dan cek radio, helikopter tipe NBO-105 dengan nomor registrasi P-1107 itu pun kemudian diterbangkan oleh pilot Iptu T bersama kopilot Iptu WB, dan dua kru mekanik, tanpa seizin Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Sumut Kombes Pol Imam.
“Pada 25 Februari itu, Karo Ops sudah menelpon pilot mau menanyakan, heli mau dibawa ke mana. (Tapi) tidak dijawab. Ditelepon tidak diangkat. Jadi ini kesalahan pribadi pilot dan kopilot serta kru. Helikopter itu digunakan tanpa seizin Kepala Biro Operasional Polda Sumut sudah mereka akui,” terang Jenderal Bintang Satu itu.
Dia menuturkan, penanganan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kepala Badan Pertahanan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri.
Polda Sumut juga menyampaikan laporan kasus ini ke Kabid Propam Kombes Pol Syamsudin Lubis dan ditembuskan ke Kepala Korps Polisi Air serta Direktur Polisi Udara Mabes Polri.
Masih kata Agus, mengenai sanksi hal itu kewenangan atasannya yakni Baharkam. Apakah akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi etiska atau sanksi lainnya.
“Pilot itu kan modelnya BKO (bantuan kendali operasional). Kami sudah minta gantinya. Kami juga ubah SOP (standar operasional prosedur) pemakaian helikopter. Kunci tidak lagi dipegang pilot, tapi Karo Ops,” kata Agus yang menyebut baru sekali menaiki helicopter itu selama menjabat di Polda Sumut.
Terkait nama Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dan seluruh pejabat utama serta para pejabat teras Direktorat Kepolisian yang dicatut di kertas undangan milik pengantin, Agus Andrianto langsung memerintahkan Kabid Propam Kombes Pol Syamsudin untuk mengusutnya.
“Saya tak kenal mereka (keluarga pengantin) sama sekali. Undangannya malah tak ada saya terima. Nanti akan kami usut,” ucap Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral sebuah video di media sosial yang menggambarkan sepasang pengantin berkeliling naik helikopter milik Polri.
Helikopter itu kemudian mendarat di Lapangan H Adam Malik Pematangsiantar, Sumut. Pasangan pengantin tersebut kemudian berfoto lagi dengan latar belakangan helikopter.
Tulisan Polri di badan helikopter itu ditutupi tulisan inisial pasangan pengantin, yakni F & T. Pihak Humas Polda Sumut sebelumnya sempat menepis isu tersebut dengan mengirimkan rilis ke pers.
Rilisnya berbunyi, helikopter itu hanya dipakai sebagai latar berfoto prawedding oleh pengantin, bukan dinaiki. Karena waktu itu helikopter mengalami gangguan terbang sehingga terpaksa didaratkan di Lapangan H Adam Malik Pematangsiantar. Namun belakangan, diakui Polda Sumut helikopter itu dinaiki pengantin dan diterbangkan, dilansir sindonews.com.
Editor: Ren Morank