Madina – Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), bersama Polres Madina dan instansi terkait Kecamatan Kotanopan memusnahkan narkoba kelas 1 jenis ganja kering seberat 27 Kg, Kamis (8/3/2018).
Narkoba seberat 27,59 Kg ini dari 9 perkara telah berkekuatan hukum tetap di tahun 2016.
Dostom berharap dengan pemusnahan ini bisa memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa narkotika itu sesuatu yang perlu dijauhi dan dihindari.
Sementara itu, Kejari Madina Arif Zahrul Yani menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya transparansi kepada masyarakat terhadap jumlah narkoba yang ditangkap oleh pihak kepolisian, serta yang di proses kejaksaan.
Arif berharap kedepan pemusnahan narkoba dilakukan paling lambat dalam 3 bulan.
“Selama ini Madina sudah menjadi produsen narkoba. Suka atau tidak suka, ini harus kita akui. Ini tentunya bukan sesuatu yang membanggakan. Upaya yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan akan terus meminimalkan peredaran narkoba ini di Madina,” ujar Arif.
Dia menyebut, selain tindakan preventif, yang perlu dilakukan saat ini adalah membangun ketahanan anti narkoba di masyarakat dan di dunia pendidikan.
Katanya, menurut pengalaman, sebesar apapun tindakan preventif yang dilakukan namun jika tidak dibarengi dengan ketahanan anti narkoba di masyarakat akan kurang maksimal.
Pada kesempatan ini, Kasat Narkoba Polres Madina AKP M Rusli mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya acara seremonial, tapi juga merupakan amanah undang-undang.
“Saat ini, kondisi narkotika jenis ganja dan sabu di Madina sudah cukup mengkhawatirkan. Untuk itu, perlu peran serta semua pihak bagaimana agar narkoba ini bisa dibasmi dari Madina,” kata Rusli. (trib-mdn)