Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyampaikan putusannya kepada pasangan JR Saragih-Ance yang tetap menyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Kamis, (15/3/2018) yang membacakan putusan ini.
Dalam putusan itu disebutkan, bahwa pasangan JR-Ance dianggap tidak memenuhi syarat meskipun sudah menyerahkan SKPI sebagai pengganti ijazah JR Saragih yang hilang.
Berikut putusan lengkap yang dibacakan KPU Sumut.
Pada hari Rabu, 14 Maret 2018 bertempat di Hotel Grand Mercure Jl.Sutomo No.1 Medan, KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sumut Nomor: 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018 dengan hasil sebagai berikut:
1.Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor Registrasi Permohonan: 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 Tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
2.Bahwa berdasarkan Lampiran Tanda Terima Khusus terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor Registrasi Permohonan: 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 15 Maret 2018.
3.Bahwa berdasarkan angka 1 dan angka 2 diatas, legalisir ulang fotocopy Ijazah SMA milik Pemohon tidak sesuai dengan Amar Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor Registrasi Permohonan: 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.
4.Bahwa berdasarkan angka 3 tersebut diatas, maka Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 atas nama JR Saragih dan Ance dinyatakan tetap TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018. (snt)
Editor: Ren Morank