“Saya Mencuri Karena Terpaksa, Akibat Himpitan Ekonomi Pak”

pelaku1 1
Tersangka R br T Diamankan ke Mapolsek Mandumas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tapanuli Tengah – R br T Ibu Rumah Tangga (IRT) (30), Warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang dilaporkan melakukan pencurian dan kekerasan terhadap Maika br Marbun (50), kini telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolsek Manduamas.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, (19/3/2018) sekitar pukul.21.00 WIB didalam rumah Maika. Tersangka dalam melakukan aksinya bahkan menutupi kepalanya dengan kain, diduga agar dirinya tidak mudah dikenali korban.

Bacaan Lainnya

Tersangka bahkan melukai kedua tangan Maika yang menderita Tuna Rungu dengan sebilah pisau hingga berlumuran darah. Kemudian korban berlari ke rumah keluarganya, dan selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Mandumas untuk mendapatkan perawatan medis.

Tim SNT, Kamis, (22/3/2018) menyambangi tersangka di Mapolsek Manduamas. Ia mengaku melakukan aksinya karena himpitan ekonomi keluarganya.

“Saya mencuri dalam keadaan terpaksa Pak, karna himpitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sebelumnya saya cuma ingin mengambil perhiasannya saja, tapi karna ada perlawanan, saya menggertak saja, tetapi korban, Maika Br.Marbun (50), melawan saat itu,” katanya kepada Smart News Tapanuli.

Tersangka 3 anak ini mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya sangat menyesal, dan minta ampun. Kiranya pihak keluarga korban mau memaafkan perbuatan saya, karna sudah melanggar hukum,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, tersangka mengaku sudah berusaha meminjam uang ke keluarganya, namun pinjaman uang itu tidak ada.

“Hal itulah yang membuat saya jadi tergiur mencuri emas perhiasan Maika. Saya sudah kehilangan akal dan telah terlanjur melakukannya. Apa boleh buat lagi, sudah terlanjur,” ujarnya sambil terisak dibalik jeruji besi.

Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga korban, Mesrawati br.Hombing (31) melaporkan peristiwa itu ke Polsek Manduamas beserta saksi-saksinya, dengan Laporan No.LP/12/III/2018/SU/ Res.Tapteng/Sek Manduamas, tertanggal 20 Maret 2018.

Kapolsek Manduamas, AKP.M.Nazir melalui Kanit Reskrim, Aiptu Sarjono Tumanggor, menyebutkan, kejadian itu tepat pada Senin, (19/3/2018), sekitar pukul, 21.00 WIB, saat pelapor Mesrawati sedang berada dirumahnya, di Desa Saragih Timur. Tiba-tiba korban, Maika br.Marbun (50) Tuna Rungu, datang kerumah Mesrawati sambil menangis, dan korban langsung memeluk pelapor. Saat itu pelapor melihat kedua belah tangan kiri dan kanan menderita luka dan mengeluarkan darah.

“Pelaku pencurian dan kekerasan ditangkap, ketika rumahnya dikepung warga. Kemudian diamankan ke Mapolsek Mandumas,” ujar Nazir.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 gelang rel emas 24 Karat dengan berat 2 emas, 1 unit kalung emas dan mainan, 1 Helai kain panjang motif batik dan satu potong kayu bulat panjang berkisar 70 cm.
“Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum,” pungkasnya. (Sahat Tumanggor/ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *